Sebagian orang mengira bahwa pakaian sederhana selalu lebih utama daripada pakaian yang mewah. Padahal, syariat tidak menjadikan mahal atau sederhananya pakaian sebagai ukuran utama. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam dalam masalah ini?
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَنْعَمَ عَلَى عَبْدٍ بِنِعْمَةٍ أَحَبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah apabila menganugerahkan suatu nikmat kepada seorang hamba, Dia senang melihat bekas nikmat-Nya tampak pada dirinya.”
Beliau ﷺ juga bersabda:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan.”
Karena itu, mengenakan pakaian yang baik dan indah merupakan perkara yang dianjurkan dalam Islam. Bahkan disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah pernah memakai imamah yang bernilai 400 dinar, Imam Syafi'i pernah mengenakan pakaian seharga 1.000 dinar, demikian pula Muhammad bin Hasan. (Al-Manhaj al-Muṭahhir li al-Jismi wa al-Fu'ād, hlm. 534).
Di sisi lain, seseorang juga boleh memilih pakaian yang lebih sederhana selama tetap layak dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Bahkan hal itu bisa menjadi bentuk tawadhu' apabila dilakukan karena Allah, bukan karena ketidakmampuan.
Nabi ﷺ bersabda:
فَمَنْ تَرَكَ اللِّبَاسَ تَوَاضُعًا لِلَّهِ وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنْ أَيِّ حُلَلِ الْإِيمَانِ شَاءَ يَلْبَسُهَا
Artinya:
“Barang siapa meninggalkan pakaian yang mewah karena tawadhu' kepada Allah padahal ia mampu memakainya, maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di hadapan seluruh manusia, lalu memberinya pilihan pakaian kemuliaan yang ia kehendaki.”
Lalu, mana yang lebih utama: pakaian sederhana (tawadhu') atau pakaian yang mewah (menampakkan nikmat Allah)?
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah seseorang terkadang mengenakan pakaian sederhana sebagai bentuk tawadhu', dan pada kesempatan lain mengenakan pakaian yang mewah dalam rangka menampakkan nikmat Allah. (Darul Ghamamah, hlm. 72).
Lalu bagaimana dengan larangan mengenakan pakaian yang mencolok?
Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang adalah pakaian syuhrah, yaitu pakaian yang membuat seseorang menjadi pusat perhatian karena menyelisihi kebiasaan yang wajar di lingkungannya. Karena itu, pakaian yang tercela tidak hanya yang terlalu mewah dan berlebihan, tetapi juga yang sengaja dibuat terlalu lusuh agar dipandang zuhud atau rendah hati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
وَتُكْرَهُ الشُّهْرَةُ مِنَ الثِّيَابِ، وَهُوَ الْمُتَرَفِّعُ الْخَارِجُ عَنِ الْعَادَةِ، وَالْمُتَخَفِّضُ الْخَارِجُ عَنِ الْعَادَةِ؛ فَإِنَّ السَّلَفَ كَانُوا يَكْرَهُونَ الشُّهْرَتَيْنِ: الْمُتَرَفِّعَ وَالْمُتَخَفِّضَ
Artinya:
“Dimakruhkan pakaian syuhrah. Yang termasuk di dalamnya adalah pakaian yang terlalu mewah hingga keluar dari kebiasaan masyarakat, dan pakaian yang terlalu lusuh hingga keluar dari kebiasaan masyarakat. Para salaf membenci kedua bentuk pakaian syuhrah tersebut: yang berlebihan dalam kemewahan maupun yang berlebihan dalam ‘kesederhanaan’.” (Majmu' Fatawa, 22/138).
Dengan demikian, yang tercela bukanlah pakaian bagus itu sendiri. Yang tercela adalah mengenakan pakaian dengan tujuan mencari perhatian, ketenaran, atau tampil berbeda dari kebiasaan yang wajar. Adapun menampakkan nikmat Allah dengan cara yang baik, tanpa kesombongan dan tanpa niat pamer, termasuk perkara yang dianjurkan dalam syariat.