Menerima Hadiah dari Orang yang Hartanya Bercampur antara Halal dan Haram
5 days ago
77 views
Aprian Nusra

Pada asalnya, menerima hadiah dari orang yang hartanya bercampur antara yang halal dan yang haram diperbolehkan, namun hukumnya makruh. Misalnya, seseorang bekerja di lembaga yang berkecimpung dengan riba, tetapi di sisi lain ia juga memiliki usaha yang halal. Dalam kondisi seperti ini, bermuamalah dengannya, baik jual beli, menerima atau memberi hadiah, maupun bentuk transaksi lainnya, tetap diperbolehkan, hanya saja makruh.

Dalilnya, Rasulullah ﷺ tetap bermuamalah dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Beliau bertransaksi dengan mereka dan menerima hadiah dari mereka, padahal harta mereka tidak lepas dari unsur halal dan haram.

Adapun jika kita yakin bahwa harta yang diberikan kepada kita berasal dari sesuatu yang haram itu sendiri, maka tidak boleh menerimanya. Contohnya, kita mengetahui seseorang menjual khamr, lalu uang hasil penjualan khamr tersebut diberikan kepada kita sebagai hadiah.

Ibnu Hajar mengatakan:

حَيْثُ لَمْ يَتَحَقَّقْ حَرَامًا مُعَيَّنًا جَازَتْ مُعَامَلَتُهُمْ وَقَبُولُ هَدِيَّتِهِمْ فَإِنَّهُ - ﷺ - قَبِلَ هَدَايَاهُمْ أَمَّا إذَا تَحَقَّقَ كَأَنْ رَأَى ذِمِّيًّا يَبِيعُ خَمْرًا وَقَبَضَ ثَمَنَهُ وَأَعْطَاهُ لِلْمُسْلِمِ عَنْ دَيْنٍ أَوْ غَيْرِهِ فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ قَبُولُهُ كَمَا قَالَهُ الشَّيْخَانِ

"Selama belum dipastikan bahwa harta yang diberikan itu berasal dari harta yang haram, maka boleh bermuamalah dengan mereka dan menerima hadiah mereka. Sebab, Nabi ﷺ pernah menerima hadiah-hadiah mereka. Adapun jika telah dipastikan bahwa harta yang diberikan itu memang berasal dari harta yang haram, seperti seseorang melihat seorang dzimmi menjual khamr, lalu ia menerima uang hasil penjualan tersebut dan memberikannya kepada seorang Muslim sebagai pembayaran utang atau selainnya, maka haram bagi Muslim tersebut untuk menerimanya, sebagaimana dinyatakan oleh Imam ar-Rafi'i dan Imam an-Nawawi." (Fatawa Fiqhiyah Kubra 233/2)

Apakah perlu menanyakan asal harta pemberi hadiah?

Hukumnya berbeda sesuai dengan keadaan:

1. Tidak ada indikasi apa pun tentang keadaan hartanya.

Dalam kondisi ini, tidak boleh mempertanyakan dari mana asal hartanya karena hal itu dapat menyakiti perasaannya dan termasuk bentuk prasangka yang tidak dibenarkan. Jika ingin bersikap wara', seseorang boleh memilih untuk tidak menerimanya tanpa perlu menanyakan asal-usul hartanya.

2. Ada keraguan karena terdapat indikasi bahwa hartanya tidak baik.

Dalam keadaan ini, menerima hadiahnya hukumnya makruh. Namun, Abu Hamid berpendapat bahwa pada kondisi seperti ini wajib menanyakan asal harta tersebut, dan haram menerimanya sebelum jelas kehalalannya.

3. Ada dugaan kuat.

- Jika dugaan kuat menunjukkan bahwa orang tersebut baik dan hartanya halal, maka tidak boleh mempertanyakan asal-usul hartanya.

- Sebaliknya, jika dugaan kuat menunjukkan bahwa hartanya berasal dari yang haram, maka wajib menanyakan asal-usul harta tersebut sebelum menerimanya. (Al Majmu' Syarh Muhadzzab 345/9)

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Aprian Nusra